Minggu, 14 November 2010

HONORER MINTA BKD ASAHAN : AGAR SEGERA DATA TENAGA HONORER YANG PENGHASILANNYA DIBIAYAI BUKAN DARI APBN/ APBD

Tanjungbalai, ASAHAN POS Baru-

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah. Bahwa berdasarkan laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya komisi II,VIII dan X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Adapun tenaga honorer yang dimaksud terdiri-dari : a. kategori I. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD, b. kategori II. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD.
Tenaga honorer kategori I, diangkat pejabat yang berwenang,bekerja diinstansi pemerintah,masa kerja minimal 1 ( satu ) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,dan dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sehubungan dengan Surat Edaran Kementerian PAN & RB tersebut diatas Pemkab Asahan melalui Surat Bupati 860/5534 tertanggal 9 Agustus 2010 perihal pendataan tenaga honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah. Ditujukan kepada yang terhormat saudara para asisten sekda pemkab asahan, inspektur kab.asahan,sekretaris DPRD kab.asahan,para kepala badan/dinas se-kab.asahan,para kepala kantor se-kab asahan,direktur RSUD HAMS Kisaran,para kepala bagian sekda kab.asahan,para camat se-kab asahan, dan direktur akper pemkab asahan.
Persatuan pegawai tidak tetap /guru tidak tetap kab.asahan Ketua Hindun Hasibuan dan Persatuan Perawat Tenaga Kerja Sukarela ( TKS ) seasahan sekretaris Sangkot Sinaga AMK sangat menyesalkan isi dan bunyi Surat Bupati tersebut diatas karena pendataan tenaga honorer hanya menyentuh kategori I yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD dan diangkat oleh pejabat berwenang dalam hal ini SK-Bupati.
Sedangkan di dalam surat tersebut tidak tercantum pendataan kategori II yaitu tenaga honorer yang penghasilanya dibiayai bukan dari APBN/APBD. Untuk itu diminta kepada Bupati Asahan supaya meninjau ulang isi Surat tersebut karena kami dari persatuan pegawai tidak tetap/guru tidak tetap kab.asahan dan persatuan perawat TKS se-asahan yang bekerja dibawah tahun 2005 diinstansi pemerintah sangatlah banyak dan tidak didata pihak BKD dengan alasan SK-nya harus diangkat pejabat berwenang dalam hal ini Bupati Asahan sedangkan kami SK-nya ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit Umum. Kami merasa di diskriminasikan oleh pihak Pemkab Asahan dalam hal ini BKD. Karena menurut sekretaris BKD yang diajukan hanya 282 orang yang tempo hari sudah diusukan ke BKN Pusat untuk dimasukkan data base. Sedang yang 282 orang tersebut rata-rata SK-tahun 2005 dan masa kerjanya cuma 3 tahun keatas kalaupun ada tahun 2004 ke bawah SK-nya hanya ada beberapa orang saja. Berdasarkan data yang kami peroleh tenaga honorer 282 orang yang diajukan tersebut tidaklah objektif dan transparan dan ada ditemukan beberapa keganjilan. Dan menurut PP 48 Tahun 2005 sejak tahun 2005 tidak ada lagi pegangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD. Sedangkan data tenaga honorer 282 orang tersebut paling banyak SK-tahun 2005 dan penghasilanya dibiayai oleh APBN/APBD. Untuk itu kami juga meminta kembali kepada Bupati Asahan supaya meninjau ulang data tersebut. Sebab kami dari persatuan guru GTT/PTT dan persatuan perawat TKS mempunyai masa kerja dibawah tahun 2004 paling banyak dan masa kerja diatas 5 tahunan bahkan ada yang sampai 10 tahunan sudah masa pegabdiannya.
Selanjutnya di dalam Surat Edaran Kementerian PAN & RB tersebut juga tercantum untuk kategori I pendataannya berakhir pada tanggal 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. artinya pendataan tenaga honorer untuk kategori I sudah berakhir dan tinggal pendataan tenaga honorer kategori II yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
Untuk itu kami minta kepada BKD agar segera mendata tenaga honorer kategori II yang waktunya hanya 3 bulan untuk disampaikan kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN. Karena di dalam PP 48 Tahun 2005 Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dikatakan bahwa selama menjadi tenaga honorer melakukan tugasnya dengan baik dan disiplin serta mempunyai integritas tinggi yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain yang diunjuk sekurang-kurangnya nya pejabat structural eselon II. Artinya SK atau surat pegangkatan tenaga honorer tersebut tidak harus ditandatangani bupati.tapi boleh juga surat pernyataan oleh atasan langsungnya yang disahkan pejabat structural eselon II.
Di tambahkan Sangkot dalam hal pendataan tenaga honorer baik kategori I maupun kategori II, BKD dalam hal ini kan hanya diminta melakukan pendataan oleh Kementerian PAN & RB dengan tembusan BKN Pusat. Sedangkan untuk verifikasi dan validasi itu dilakukan oleh Kementerian PAN & RB serta BKN Pusat. Apa salahnya jika kami juga di data dan diusulkan oleh Pemkab Asaahan Cq BKD ke Menpan dan BKN Pusat sebagai tenaga honorer kategori II. Kalau pada akhirnya ditolak Kementerian PAN & RB serta BKN Pusat setelah dilakukan verifikasi dan validasi, munkin kami bisa terima dengan lapang dada karena criteria yang mengatakan baik itu kategori I maupun II yaitu diangkot oleh pejabat yang berwenang, kami nilai masih multitafsir. (SUL/ BP ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar